Jadwal Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung

Jadwal Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM Keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung, Gerai MIM, dan Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.

Jadwal Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung

Jadwal Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung

Mobil 1

Jadwal Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung

Mobil 2

Jadwal Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung

Hari/TanggalMobil 1Mobil 2
Senin/31 Oktober 2022BTC Fashion Mall
Jalan Dr. Djunjunan
The Kings Shopping Center
Jalan Kepatihan
Selasa/01 Nopember 2022ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
UBERTOS
Jalan A.H. Nasution No. 4
Rabu/02 Nopember 2022BTC Fashion Mall
Jalan Dr. Djunjunan
Lucky Square
Jalan Antapani
Kamis/03 Nopember 2022BTM Fashion Mall
Jalan Ibrahim Adjie 
Pasar Moderen Batununggal
Jl. Batununggal Indah II No.48, Mengger, Kec. Bandung Kidul
Jumat/01 Nopember 2022ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Lucky Square
Jalan Antapani
Sabtu/01 Nopember 2022Radio Dahlia
Jalan Burangrang No. 28
BTM Cicadas
Jl. Jenderal Ibrahim Adjie No. 47
Minggu/01 Nopember 2022Tidak Ada Pelayanan SIMLING Kota BandungTidak Ada Pelayanan SIMLING Kota Bandung

Persyaratan Perpanjangan Di Sim Keliling Online:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  10. Bagi penyandang disabilitas khususnya tuna rungu dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama